admin 01 October 2024

PERUBAHAN NAMA BPR

DASAR KETENTUAN:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 07 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat syariah;
  3. Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. BPR BKK Banjarharjo No. 01 Tanggal 5 Februari 2024;
  4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0009445.AH.01.02 tahun 2024 Tentang persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo;
  5. Keputusan Kepala OJK Tegal Nomor KEP-28/KO.1302/2024 tanggal 07 Agustus 2024 Tentang Perubahan Nama PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN BANJARHARJO ( PERSERODA ) menjadi PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN BANJARHARJO ( PERSERODA ).

 

Sebagaimana dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :

 

  1. Seluruh perjanjian/ kontrak antara Perseroan dengan nasabah, debitur, Mitra Usaha dan pihak lain yang telah menandatangani dan menggunakan nama PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN BANJARHARJO ( PERSERODA ) atau disebut juga PT BPR BKK BANJARHARJO ( PERSERODA ), masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak tersebut.
  2. Tabungan, Bilyet deposito, dan dokumen-dokumen lainnya yang memuat nama PT. BPR BKK Banjarharjo (perseroda) masih dapat digunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghububungi PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda) melalui email bprbkk.banjarharjo@gmail.com atau nomor telepon 0283-4511745