Kredit investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.

Ketentuan :
1)  Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll.
2)  Maksimal jangka waktu kredit 84 bulan
3)  Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut    penilaian Bank diperlukan.
4)  Suku bunga 10,5 % s.d 24 % per tahun flat dan plafond diatas 500 juta bunga 10,5%.

5)  Propisi kredit 1 % (satu persen)

6)  Administrasi  2 % (dua persen) dan  plafond diatas 250 juta administrasi 1% (satu persen)

7)  Pencairan langsung dipindahbukukan ke rekening Tamades
8)  Pelunasan sebelum jatuh tempo dan melebihi tanggal bayar dikenakan tambahan 1(satu) kali angsuran bunga.

9) Disertakan dalam asuransi kredit dan biaya premi asuransi dibebankan kepada debitur.


Jadi Kredit Investasi adalah merupakan kredit Bank jangka panjang  artinya : lebih dari satu tahun saat jatuh tempo.  Dipergunakan untuk membiayai pengadaan fix asset (pendukung operasional usaha),   dasar pembebanan bunga  secara flat .