PT. BPR BKK Banjarharjo ( Perseroda )
Merupakan salah satu lembaga Perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Brebes dari hasil merger 4 unit PD.BPR BKK yang ada di Kabupaten Brebes ,Sesuai dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor : 9/18/Kep.Dp.G/2007 tentang Pemberian izin penggabungan Usaha ( Merger ) PD.BPR BKK Bumiayu, PD. BPR BKK Sirampog, PD. BPR BKK Bulakamba kedalam PD. BPR BKK Banjarharjo dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.539/44/2007 tentang Persetujuan Izin Penggabungan Usaha ( Merger ) PD. BPR BKK Banjarharjo Kabupaten Brebes.
Dengan adanya Merger BPR BKK BANJARHARJO menjadi Bank dengan modal yang kuat dan bisa meningkatan kualitas pelayanan terhadap nasabah secara profesional guna meraih kepercayaan dari masyarakat dengan kualitas SDM yang terlatih dan Kompeten,peningkatan Deviden yang semakin besar kepada Pemilik sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah, sehingga menjadi BPR yang tumbuh dan berkembang dengan sehat.
Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S – 251/KO.0303/2020 perihal Persetujuan Pengalihan Ijin Usaha Bank, sebagaiman salinan keputusan pengalihan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru Nomor KEP-18/KO.0303/2020 tanggal 9 April 2020 maka Bentuk badan hukum PD. BPR BKK Banjarharjo berubah menjadi PT.BPR BKK Banjarharjo ( Perseroda )