PT. BPR BKK BANJARHARJO (Perseroda) sebelumnya bernama PD. BPR BKK BANJARHARJO didirikan berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Tingkat I Jawa Tengah No. 11 Tahun 1981 tentang Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan diubah dengan Perda Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan.
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat PD BPR BKK Banjarharjo Kabupaten Brebes didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 September 1969, No. Dsa. G.226/1969 tanggal 19 November 1970, No. Dsa. G.323/1970 dan Peraturan Daerah Provinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah No. 11 tahun 1981 tentang Badan Kredit Kecamatan. No. 1064/KMK.00/1988 jo No.279/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Pendirian dan Usaha Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan dan Kemudian dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 4 tahun 1995 dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 15 tahun 1996 Seri D nomor 13 dan dirubah dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 3 tahun 2012 dan telah diundangkan dalam lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 No. 3 tanggal 24 Januari 2012.
Pada tahun 2007 4 (empat) PD BKK se-Kabupaten Brebes melakukan penggabungan usaha (merger) kedalam PD. BPR BKK Banjarharjo Kabupaten Brebes yaitu:
Penggabungan tersebut mendapatkan ijin dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 539/44/2007.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK). PD BPR BKK Banjarharjo perubahan bentuk usaha menjadi PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda).
Pada tahun 2019, telah disetujui adanya perubahan bentuk badan hukum dari PD. BPR BKK Banjarharjo Kabupaten Brebes menjadi PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 21 Mei 2019 dan surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tanggal 27 Mei 2019. Namun per 31 Desember 2019 Bank masih berstatus PD. BPR BKK Banjarharjo karena belum mendapatkan persetujuan pengalihan izin usaha atas perubahan badan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Tahun 2020, telah mendapatkan persetujuan izin atas perubahan badan hukum dari PD. BPR BKK Banjarharjo Kabupaten Brebes menjadi PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda) melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-18/KO.0303/2020 Tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum PD. BPR BKK Banjarharjo menjadi PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda).
Tempat Kedudukan dan Jaringan Kantor
PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda) berkantor pusat di Jl. Pangeran Diponegoro no. 28, Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes dan memiliki 1 Kantor Pusat Operasional 3 kantor cabang dan 2 kantor kas yaitu:
Pemohonan izin efektif pemindahan alamat Kantor Pusat dan Kantor Cabang Bulakamba telah disetujui Berdasarkan Surat OJK Nomor S-647/KO.0303/2018 tanggal 27 September 2018.
Pembukaan Kantor Kas Bank yang kemudian disebut sebagai kantor Kas Losari di Jl. Pulosaren RT 01, RW 03 Losari Lor Kabupaten Brebes yang menginduk pada PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda) Cabang Bulakamba telah disetujui berdasarkan Surat OJK Nomor S-292/KO.44/2015.
Pemindahan Kantor Kas dari Jl. Raya Langgapura RT. 02 RW. 03 Tonjong ke Jl. Raya Bulakamba No. 04, Bulakamba yang kemudian disebut sebagai Kantor Kas Bulakamba telah disetujui berdasarkan Surat OJK Nomor S-214/KO.03031/2018.
Permohonan Perubahan nama Kantor Cabang PT BPR BKK Banjarharjo (Perseroda) Cabang Bulakamba yang beralamat di Jl. Merdeka No. 134 Banjarharjo menjadi Kantor Cabang Pasar Banjarharjo berdasarkan surat OJK Nomor S-59/KO/03031/2019.
Copyrights © 2022, All Rights Reserved.