Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan  untuk memenuhi kebutuhan  modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu  maksimal 84 bulan.

  1. Plafond  500 ribu < nominal ≤ 2 juta (Kredit Berkah Mikro Sejahtera), dengan ketentuan :
  1. Mempunyai usaha produktif yang telah berjalan sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan.
  2. Maksimal jangka waktu 12 bulan.
  3. Tanpa agunan kredit.
  4. Suku bunga sebesar 4 % (empat persen) per periode.
  5. Propisi kredit  0 % (nol persen)
  6. Administrasi kredit 0 % (nol persen).
  7. Setiap debitur diwajibkan memiliki tabungan sebesar minimal Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Aktivitas keuangan disalurkan melalui rekening tabungan.
  8. Disertakan dalam asuransi kredit dan biaya premi asuransi ditanggung oleh bank.

 

  1. Plafond  2 juta < nominal ≤ 10 juta (Kredit Mikro BKK), dengan ketentuan :
  1. Mempunyai usaha produktif yang telah berjalan sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan.
  2. Maksimal jangka waktu 24 bulan.
  3. Dapat menggunakan agunan kredit.
  4. Suku bunga sebesar 6% sampai dengan 9 % pertahun dengan perhitungan  flat.
  5. Propisi kredit  1 % (satu persen)
  6. Administrasi kredit 1 % (satu persen).
  7. Setiap debitur diwajibkan memiliki tabungan sebesar minimal Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  8. Aktivitas keuangan disalurkan melalui rekening tabungan.
  9.  Pelunasan sebelum jatuh tempo dan melebihi tanggal bayar dikenakan tambahan 1(satu) kali angsuran bunga.
  10. Disertakan dalam asuransi kredit dan biaya premi asuransi dibebankan kepada debitur.

 

  1. Plafond > 10 juta
  1. Mempunyai usaha yang produktif.
  2. Maksimal jangka waktu kredit  84 bulan.
  3. Agunan utama adalah usaha yang dibiayai.
  4. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
  5. Suku bunga antara 10,5 % s.d 24 % per tahun,  plafond 100 juta keatas bunga 12 % pertahun dan plafond diatas 500 juta bunga 10,5%
  6. Propisi kredit  1 % (satu persen).
  7. Administrasi kredit 2 % (dua persen), untuk nominal 250 juta keatas administrasi 1 %.
  8. Pelunasan pada saat jatuh tempo kredit dan bisa sebelum jatuh tempo kredit.
  9. Aktivitas keuangan disalurkan melalui rekening tabungan.
  10. Pelunasan sebelum jatuh tempo dan melebihi tanggal bayar dikenakan tambahan 1(satu) kali angsuran bunga.
  11. Disertakan dalam asuransi kredit dan biaya premi asuransi dibebankan kepada debitur.