Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 84 bulan.
- Plafond 500 ribu < nominal ≤ 2 juta (Kredit Berkah Mikro Sejahtera), dengan ketentuan :
- Mempunyai usaha produktif yang telah berjalan sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan.
- Maksimal jangka waktu 12 bulan.
- Tanpa agunan kredit.
- Suku bunga sebesar 4 % (empat persen) per periode.
- Propisi kredit 0 % (nol persen)
- Administrasi kredit 0 % (nol persen).
- Setiap debitur diwajibkan memiliki tabungan sebesar minimal Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Aktivitas keuangan disalurkan melalui rekening tabungan.
- Disertakan dalam asuransi kredit dan biaya premi asuransi ditanggung oleh bank.
- Plafond 2 juta < nominal ≤ 10 juta (Kredit Mikro BKK), dengan ketentuan :
- Mempunyai usaha produktif yang telah berjalan sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan.
- Maksimal jangka waktu 24 bulan.
- Dapat menggunakan agunan kredit.
- Suku bunga sebesar 6% sampai dengan 9 % pertahun dengan perhitungan flat.
- Propisi kredit 1 % (satu persen)
- Administrasi kredit 1 % (satu persen).
- Setiap debitur diwajibkan memiliki tabungan sebesar minimal Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Aktivitas keuangan disalurkan melalui rekening tabungan.
- Pelunasan sebelum jatuh tempo dan melebihi tanggal bayar dikenakan tambahan 1(satu) kali angsuran bunga.
- Disertakan dalam asuransi kredit dan biaya premi asuransi dibebankan kepada debitur.
- Plafond > 10 juta
- Mempunyai usaha yang produktif.
- Maksimal jangka waktu kredit 84 bulan.
- Agunan utama adalah usaha yang dibiayai.
- Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
- Suku bunga antara 10,5 % s.d 24 % per tahun, plafond 100 juta keatas bunga 12 % pertahun dan plafond diatas 500 juta bunga 10,5%
- Propisi kredit 1 % (satu persen).
- Administrasi kredit 2 % (dua persen), untuk nominal 250 juta keatas administrasi 1 %.
- Pelunasan pada saat jatuh tempo kredit dan bisa sebelum jatuh tempo kredit.
- Aktivitas keuangan disalurkan melalui rekening tabungan.
- Pelunasan sebelum jatuh tempo dan melebihi tanggal bayar dikenakan tambahan 1(satu) kali angsuran bunga.
- Disertakan dalam asuransi kredit dan biaya premi asuransi dibebankan kepada debitur.