Pinjaman untuk membiayai pembelian barang-barang konsumtif   dalam rangka biaya pendidikan anak, perbaikan rumah, atau pembukaan usaha sampingan.  Debitur dapat mengangsur Pengembalian pinjaman ini dalam jangka waktu pendek, menengah ataupun jangka panjang.
 

A. Kredit Konsumtif untuk umum , dengan Ketentuan :

  1. Diperuntukkan untuk Karyawan swasta,  pegawai negeri sipil
  2. Rekomendasi dari Kepala Dinas/ Perusahaan yang bersangkutan
  3. Maksimal jangka waktu kredit  120 bulan
  4. Agunan utama adalah SK terakhir dan kartu taspen bagi PNS ataupun SK dari Perusahaan tempat karyawan bekerja.                                                                        
  5. Calon  Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan
  6. Suku bunga 11 % sd. 18 % per tahun flat.
  7. Propisi kredit 1 % (satu persen).
  8. Administrasi kredit  1 % (satu persen ) .
  9. Pencairan langsung dipindahbukukan ke rekening Tamades
  10. Besar angsuran di sesuaikan dengan yang telah ditetapkan bendahara gaji setempat.
  11. Pelunasan sebelum jatuh tempo dan melebihi tanggal bayar dikenakan tambahan 1(satu) kali angsuran bunga.
  12. Disertakan dalam asuransi kredit dan biaya premi asuransi dibebankan kepada debitur.

 

B. Kredit Konsumtif Perangkat Desa.

  1. Diperuntukan untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa.
  2. Rekomendasi dari atasan langsung  Debitur
  3. Maksimal Plafond kredit:
    • Kepala Desa maksimal plafond Rp 120.000.000,- 
    • Sekretaris Desa maksimal plafond Rp 110.000.000,- 
    • Perangkat Desa maksimal plafond Rp 100.000.000 ,-
  4. Maksimal jangka waktu kredit 120 bulan dan khusus untuk Kepala Desa Jangka waktu maksimal 60 bulan
  5. Agunan utama adalah SK pengangkatan perangkat desa
  6. Calon  Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan
  7. Suku bunga 11 % sd. 18 % per tahun flat.
  8. Propisi kredit 1 % (satu persen).
  9. Administrasi kredit  1 % (satu persen ) .
  10. Pencairan langsung dipindahbukukan ke rekening Tamades
  11. Besar angsuran di sesuaikan dengan yang telah ditetapkan bendahara gaji setempat.
  12. Pelunasan sebelum jatuh tempo dan melebihi tanggal bayar dikenakan tambahan 1(satu) kali angsuran bunga.
  13. Wajib disertakan dalam asuransi Jiwa serta PHK  dan biaya premi asuransi dibebankan kepada debitur.