admin 05 June 2025

PENJAMINAN LPS

apa itu LPS,.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia


Industri perbankan

merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian Nasional. Sebagai lembaga intermediasi, perbankan memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian Nasional, sehingga stabilitas sistem perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.

 

Apa Fungsi LPS?

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Apa Yang Dijamin LPS?

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Bagaimana Dengan Simpanan Di Bank Yang Melakukan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah?

LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Apakah Simpanan Milik Pihak Terkait Dengan Bank Dijamin Oleh LPS?

Dalam penjaminan LPS, simpanan milik pihak terkait dengan bank termasuk dalam lingkup yang dijamin.

Apakah Dana Transfer Dijamin?

Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam bentuk simpanan sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin. Namun demikian, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang telah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum pembukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.

Berapa Nilai Simpanan Yang Dijamin LPS?

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Bagaimana Jika Nasabah Mempunyai Simpanan Pada Satu Bank Melebihi Rp2 Milyar?

LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 milyar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 milyar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

 

 

sumber : https://lps.go.id/