
SOSIALISASI DAN KUESIONER KONSOLIDASI PT BPR BKK SE- JATENG
SOSIALISASI DAN KUESIONER KONSOLIDASI PT BPR BKK SE- JATENG
Yth. Nasabah PT BPR BKK se Jateng,
Terima kasih atas kepercayaan dan loyalitas Anda terhadap PT BPR BKK. Bersama ini kami ingin menyampaikan informasi terkait rencana strategis yang tengah kami lakukan dalam rangka peningkatan layanan dan penguatan kelembagaan perbankan.
Pemerintah Jawa Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) wajib untuk melakukan konsolidasi sesuai prinsip kepemilikan tunggal (Single Presence Policy) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS dengan kata lain Penggabungan PT BPR BKK dari setiap Kabupaten di Jawa Tengah menjadi satu entitas.
Tujuan konsolidasi :
- Memperkuat permodalan dan struktur keuangan.
- Meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing.
- Memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
- Menjamin keberlangsungan dan pertumbuhan yang sehat bagi lembaga BPR BKK
Dampak bagi Nasabah :
- Layanan tetap berjalan normal. Selama proses konsolidasi, operasional kantor dan seluruh layanan kepada nasabah akan tetap berjalan seperti biasa.
- Data dan dana nasabah tetap aman. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku.
- Peningkatan kualitas layanan. Setelah proses konsolidasi selesai, nasabah akan mendapatkan manfaat dari sistem dan layanan yang lebih modern dan terintegrasi.
Proses konsolidasi ini direncanakan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026 dengan tetap mengikuti arahan dari OJK dan instansi terkait.
Apa yang Perlu Dilakukan Nasabah?
Melalui kuesioner dibawah ini kami ingin mengetahui keinginan dan harapan Anda tentang kualitas dan layanan PT BPR BKK pasca konsolidasi.
Setelah pengisian kuesioner ini, bagaimana jika nasabah ingin mengajukan pertanyaan lebih lanjut terkait konsolidasi?
Kami Terbuka untuk Pertanyaan Anda. Nasabah bisa mengunjungi kantor PT BPR BKK terdekat atau mengajukan pertanyaan melalui hotline kontak Pokja Pelimpahan Hak dan Kewajiban - Whatsapp +62 851-7307-5577
Atas perhatian dan dukungan Anda, kami ucapkan terima kasih.




